PROTEKSI KEBAKARAN

 

LATAR BELAKANG

Dengan pertimbangan mengenai kondisi safety peralatan instasi fire hydrant dan kekhawatiran mengenai kondisi instalasi. Dan juga adanya kebutuhan untuk melaksanakan program perawatan instalasi fire hydrant yang tepat.

 

TUJUAN

Evaluasi terhadap kehandalan kondisi instalasi (instalasi fire hydrant, fire alarm, springkler dan APAR).

 

MANFAAT

  • Jaminan keselamatan operasional, khususnya terhadap bahaya kebakaran
  • Kajian atas potensi resiko dan kondisi-kondisi lainnya
  • Terpenuhinya terhadap standar, kode, spesifikasi pelanggan serta regulasi lokal terkait
  • Adanya pendapat dan dukungan independen dari tenaga ahli atas pengetahuan dan pengalaman khususnya kondisi-kondisi kritis, serta sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

PEDOMAN PEMERIKSAAN/REFERENSI

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER. 04/Men/1980
  • Instruksi Menteri RI No. Inst II/M/BW/1997 Prosedur “Riksa Uji” Instalasi Fire Hydrant
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. 143 Tahun 2016 tentang Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan
  • Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis System Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan

Ada yang bisa kami bantu ?
Marketing
Marketing