INSTALASI LISTRIK DAN PENYALUR PETIR

 

TUJUAN

  • Terpenuhi terhadap standar, kode, spesifikasi pelanggan serta regulasi lokal terkait;
  • Mencegah kegagalan operasional dan potensi bahaya sengatan listrik

 

MANFAAT

  • Jaminan keselamatan operasional, khususnya terhadap bahaya sengatan listrik
  • Kajian atas potensi resiko dan kondisi-kondisi lainnya
  • Adanya pendapat dan dukungan independen dari tenaga ahli atas pengetahuan dan pengalaman khususnya kondisi-kondisi kritis, serta sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

PEDOMAN PEMERIKSAAN/REFERENSI

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Kepmen No 2 Tahun 1989
  • Permen No 75 Tahun 2002
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: Per. 33/Men/2015, tentang Keselamatan Kerja Instalasi Listrik di Tempat Kerja,
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja
  • SNI 04-0225-2000 Tentang PUIL 2000
  • Permen No 31 Tahun 2015 Instalasi Penyalur Petir
  • Permen No 1989

Ada yang bisa kami bantu ?
Marketing
Marketing