INSTALASI LISTRIK DAN PENYALUR PETIR
TUJUAN
- Terpenuhi terhadap standar, kode, spesifikasi pelanggan serta regulasi lokal terkait;
- Mencegah kegagalan operasional dan potensi bahaya sengatan listrik
MANFAAT
- Jaminan keselamatan operasional, khususnya terhadap bahaya sengatan listrik
- Kajian atas potensi resiko dan kondisi-kondisi lainnya
- Adanya pendapat dan dukungan independen dari tenaga ahli atas pengetahuan dan pengalaman khususnya kondisi-kondisi kritis, serta sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
PEDOMAN PEMERIKSAAN/REFERENSI
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Kepmen No 2 Tahun 1989
- Permen No 75 Tahun 2002
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: Per. 33/Men/2015, tentang Keselamatan Kerja Instalasi Listrik di Tempat Kerja,
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja
- SNI 04-0225-2000 Tentang PUIL 2000
- Permen No 31 Tahun 2015 Instalasi Penyalur Petir
- Permen No 1989