AUDITOR SMK3
LATAR BELAKANG
Untuk mengetahui sejauh mana penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 dan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan K3 dibutuhkan sebuah alat ukur berupa Audit SMK3.
Yang dimaksud Audit SMK3 pada PP 50 Tahun 2012 Bab I Pasal 1 No. 7 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
MATERI PELATIHAN
METODE PELATIHAN
INSTRUKTUR
Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan yang memiliki keahlian khusus di bidang K3 dan Praktisi Tenaga Ahli Auditor SMK3 yang berpengalaman di bidangnya.
DURASI PELATIHAN
Pelatihan akan dilaksanakan selama empat hari dimulai pukul 08.00 s/d selesai.