K3 KEBAKARAN KELAS B
LATAR BELAKANG
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No : KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit penanggulangan kebakaran tersebut terdiri dari :
- Petugas Peran Kebakaran
- Regu Penanggulangan Kebakaran
- Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran
- Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis
TUJUAN PELATIHAN
Peserta mampu:
- Dapat memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan.
- Memilih, menyediakan dan menempatkan alat-alat pemadam api ringan sesuai dengan bahaya yang mungkin timbul
- Memadamkan kebakaran di tempat kerja dengan menggunakan sarana yang tersedia dengan tepat
- Memeriksa dan merawat peralatan pemadam kebakaran.
- Melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran
- Melakukan koordinasi dengan Instansi terkait
- Menyusun program kerja dan kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran.
- Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada pengurus.
MATERI PELATIHAN
- Sistem Pengawasan K3
- Sistem Manajemen K3 PP 50 TH 2012
- Konsep Perencanaan System Proteksi Kebakaran
- Teknis Inspeksi :
- Evaluasi potensi bahaya kebakaran
- Penanganan benda – benda dan pekerjaan berbahaya
- Instalasi listrik & penyalur petir
- Manajemen pengamanan kebakaran
- Sistem Pelaporan Kecelakaan
- Peraturan wajib lapor kecelakaan
- Sistem analisa kasus kecelakaan dan kebakaran
- Sistem pelaporan kecelakaan & kebakaran
- Asuransi Kebakaran
- Perilaku Manusia dalam menghadapi kebakaran
- Manual Tanggap Darurat:
- Penyusunan buku penanganan keadaan darurat kebakaran
- Skenario latihan penanggulangan kebakaran terpadu
- Pemeriksaan dan Pengujian Sistem Proteksi Kebakaran
- Evaluasi
INSTRUKTUR
Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan yang memiliki keahlian khusus di bidang K3 dan Praktisi Tenaga Ahli yang berpengalaman di bidangnya.
PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI
- Photocopy KTP
- Photocopy ijazah 2 lembar
- Pas Photo 4x6 2 pcs background merah
- Pas Photo 2×3 2 pcs background merah
- Surat kesehatan
- Surat Keterangan/Tugas dari Perusahaan
- Pendidikan minimal SMA dan memiliki Sertifikat Kebakaran kelas C dan D Sertifikasi Kemnaker.
FASILITAS
- Hard / Soft Copy Materi Training
- Sertifikat dan Lisensi dari Kemnaker RI
- 2x coffee break
- Makan Siang
DURASI PELATIHAN
Pelatihan akan dilaksanakan selama enam hari dimulai pukul 08.00 s.d selesai.