K3 KEBAKARAN KELAS C

LATAR BELAKANG

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No : KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus   atau   Pengusaha   wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat  kerja. Termasuk  dalam   kewajiban   mencegah, mengurangi  dan  memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit  penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit penanggulangan kebakaran tersebut terdiri dari :

  1. Petugas Peran Kebakaran
  2. Regu Penanggulangan Kebakaran
  3. Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran
  4. Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis

TUJUAN PELATIHAN

Peserta mampu:

  • Mengindentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran
  • Melakukan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran
  • Memberikan penyuluhan tentang penanggulangan kebakaran pada tahap awal
  • Membantu menyusun buku rencana tanggap darurat penanggulangan kebakaran
  • Memadamkan kebakaran
  • Mengarahkan evakuasi orang dan barang
  • Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan
  • Mengamankan seluruh lokasi tempat kerja
  • Melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran
  • Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan kebakaran
  • Meningkatkan skill pada petugas penanggulangan kebakaran sehingga dapat mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran ditempat kerja.

MATERI PELATIHAN

  • Peraturan Perundang-undangan K3 :
    • Kebijakan K3
    • Undang-undang No.1 Th. 1970
    • Sistem Manajemen K3
    • Norma-norma K3 Penanggulangan Kebakaran
  • Pengetahuan teknik pencegahan kebakaran :
    • Teori api dan anatomi kebakaran
    • Penyimpanan dan penanganan bahan  mudah terbakar/meledak
    • Metode pengendalian proses pekerjaan/penggunaan peralatan, instalasi dan energi/panas lainnya.
  • Sistem Instalasi deteksi, alarm, dan pemadam kebakaran :
    • Sistem deteksi & alarm kebakaran
    • Alat pemadam api ringan
    • Hydrant sprinkler
    • Sistem pemadam kimia
    • Fire safety equipment
  • Sarana evakuasi :
    • Jalan lintas, Koridor, Tangga, Helipat, Tempat berkumpul
  • Pemeliharaan, Pemeriksaan, Pengujian peralatan proteksi kebakaran :
    • Instalasi Alarm, APAR, Hydrant, Sprinkler dan lainnya.
  • Fire Emergency Respon Plan :
    • Pengorganisasian sistem tangga darurat
    • Prosedur tanggap darurat kebakaran
    • Pertolongan penderita gawat darurat
  • Praktek Pemadaman :
    • APAR, Hydrant
  • Evaluasi

INSTRUKTUR

Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan yang memiliki keahlian khusus di bidang K3 dan Praktisi Tenaga Ahli yang berpengalaman di bidangnya.

PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI

  • Photocopy KTP
  • Photocopy ijazah 2 lembar
  • Pas Photo 4x6 2 pcs background merah
  • Pas Photo 2×3 2 pcs background merah
  • Surat kesehatan
  • Surat Keterangan/Tugas dari Perusahaan
  • Pendidikan minimal SMA dan memiliki Sertifikat Kebakaran kelas D Sertifikasi Kemnaker.

FASILITAS

  • Hard / Soft Copy Materi Training
  • Sertifikat dan Lisensi dari Kemnaker RI
  • 2x coffee break
  • Makan Siang
  • Alat praktek dll

DURASI PELATIHAN

Pelatihan akan dilaksanakan selama enam hari dimulai pukul 08.00 s.d selesai.

 

 


Ada yang bisa kami bantu ?
Marketing
Marketing