PERPANJANGAN ATAU MUTASI SKP DAN LISENSI

SKP Ahli K3 diberikan kepada personil/tenaga kerja yang mengikuti pelatihan Ahli K3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Personil yang telah mendaptakan SKP Ahli K3memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam SKP Ahli K3 di bidangnya.

Pemegang SKP Ahli K3 Wajib melakukan pelaporan kegiatannya secara periodik setiap 3 bulan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

SKP Ahli K3 berlaku selama 3 tahun setelah SKP Ahli K3 diterbitkan dan wajib diperpanjang masa berlakunya, SKP Ahli K3 juga perlu di perbaharui apabila personil/tenaga kerja pindah tempat kerja (disesuaikan dengan nama perusahaan)

Bagi personil yang telah mengikuti pelatihan / training Ahli K3 Umum dan ingin memperpanjang SKP Ahli K3 Umum, Kelengkapan Dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan dari perusahaan berkop surat dan stempel perusahaan yang ditunjukkan ke Direktur PNK3
  2. Fotocopy Sertifikat Ahli K3
  3. SKP dan Lisensi Ahli K3 yang asli
  4. Riwayat hidup / CV Ahli K3
  5. Fotocopy Ijazah terakhir dan KTP
  6. Surat pernyataan perusahaan bahwa Ahli K3 bekerja penuh di perusahaan tersebut
  7. Rekapitulasi laporan kegiatan selama 3 tahun terakhir
  8. Pas Photo ukuran 2x3 dan 4x6 background merah masing-masing 2 lembar
  9. Surat pengalaman kerja/referensi/paklaring dari perusahaan lama (apabila pindah perusahaan)

Kami akan membantu anda dalam memperpanjang Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Umum sampai selesai dengan biaya yang terjangkau. Ayo perpanjang SKP anda sekarang juga!


Ada yang bisa kami bantu ?
Marketing
Marketing