Kecelakaan atau kebakaran yang banyak terjadi di berbagai perusahaan sebagian besar disebabkan oleh listrik. Disamping sebagai sumber energi sebaguna, listrik merupakan sumber inheren berbahaya apabila tidak ditangani secara tepat. Akibat yang paling fatal dari kejadian tersebut adalah jumlah kerugian material yang sangat besar. tandar OHSAS mengenai bahaya-bahaya listrik terhadap pekerja, mewajibkan perusahaan memberikan pendidikan dan latihan “electrical safety”. Adapun pekerja wajib memberitahu perusahaan melalui atasannya (supervisor) apabila menemukan bahayabahaya listrik di area perusahaan
Note :
Untuk biaya pelatihan silakan hanya di tujukan ke rekening Bank BCA/ Mandiri PT. Intersafe Prima Nusa.
Transaksi di luar rekening tersebut bukan menjadi tanggung jawab kami.
Villa Bogor Indah III, Blok AB 5 No. 12, Kedung Halang, Bogor, West Java, Indonesia
intersafeprimanusa@gmail.com
cs.intersafe@gmail.com
0251-7504144
Diamond Park Residence, Blok A2 No. 8, Sedati, Sidoarjo, East Java, Indonesia
Bumi Inti Persada Blok E No. 4, Purwakarta, West Java
Jl. Matahari 1 RT 10 Kel. Selamat, Kec. Danau Sipin, Kota Jambi
© PT. Intersafe Prima Nusa 2023. All Rights Reserved.
by NazwaGraha