Villa Bogor Indah III, Kedung Halang, Bogor, West Java, Indonesia +62 821-2577-3357 intersafeprimanusa@gmail.com

Layanan Kami

Home Petugas P3K

PETUGAS P3K

Latar Belakang Pelatihan Petugas P3K

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 sebagaimana ayat 1 yang berbunyi : “Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung dibidang ketenagaakerjaan” Dan ayat 2 yang berbunyi: “Untuk mendapatkan lisensi sebagai mana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :

  • Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;
  • Sehat jasamani dan rohani;
  • Bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K; dan
  • Memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di Tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.

Guna dapat mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan yang mendadak dan kecelakaan kerja diperlukan pedoman Undang-undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.

Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenakertrans No. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.

Materi Pelatihan Petugas P3K

  • Peraturan perudangan yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
  • Dasar – dasar Kesehatan Kerja
  • Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
  • Anatomi dan Faal tubuh manusia
  • Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
  • Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang.
  • Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya.
  • Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
  • Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya
  • Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
  • Resusitasi jantung paru
  • Evakuasi korban (Prosedur dan Para pengangkutan korban)
  • P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik)

Kelas Pelatihan Petugas P3K

Pelatihan ini dilaksanakan secara online atau daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Peserta akan bergabung dalam grup whatsapp dan akan diinfokan oleh tim admin.

Dokumen Persyaratan Pelatihan Petugas P3K

  • Surat Pengalaman kerja / CV
  • Copy KTP
  • Copy Ijazah Pendidikan Formal/Terakhir
  • Copy Sertifikat K3 yang dimiliki
  • Surat Keterangan kerja dari perusahaan
  • Pas Photo background merah

Note :
Untuk biaya pelatihan silakan hanya di tujukan ke rekening Bank BCA/ Mandiri PT. Intersafe Prima Nusa.
Transaksi di luar rekening tersebut bukan menjadi tanggung jawab kami.

Head Office

Villa Bogor Indah III, Blok AB 5 No. 12, Kedung Halang, Bogor, West Java, Indonesia

intersafeprimanusa@gmail.com

cs.intersafe@gmail.com

0251-7504144

Branch Office

Diamond Park Residence, Blok A2 No. 8, Sedati, Sidoarjo, East Java, Indonesia

Bumi Inti Persada Blok E No. 4, Purwakarta, West Java

Jl. Matahari 1 RT 10 Kel. Selamat, Kec. Danau Sipin, Kota Jambi

© PT. Intersafe Prima Nusa 2023. All Rights Reserved.
by NazwaGraha