Villa Bogor Indah III, Kedung Halang, Bogor, West Java, Indonesia +62 821-2577-3357 intersafeprimanusa@gmail.com

AHLI MUDA K3 LINGKUNGAN KERJA

Latar Belakang Pembinaan Ahli Muda K3 Lingkungan Kerja

Untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.

Penerbitan Permenaker tersebut sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, serta Penerangan di Tempat Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.13 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Kimia di Tempat Kerja.

NAB (Nilai Ambang Batas) yaitu standar faktor bahaya di Tempat Kerja sebagai kadar/intensitas rata-rata tertimbang waktu (time weighted average) yang dapat diterima Tenaga Kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.

Dalam Peraturan ini juga diatur pula penerapan syarat-syarat K3 lingkungan kerja dilakukan melalui kegiatan pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja dan penerapan kebersihan dan sanitasi yang meliputi bangunan tempat kerja, fasilitas kebersihan, kebutuhan udara, serta tata laksana kerumahtanggaan.

Materi Pembinaan Ahli Muda K3 Lingkungan Kerja

  • Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Undang-Undang No.1 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Tentang P2K3 serta Ahli Keselamatan Kerja
  • Sistem Manajemen K3 dalam rangka Menunjang Aktifitas Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
  • Audit SMK3
  • Peningkatan Keselamatan dari Fasilitas
  • Menyusun dan Menetapkan Petunjuk Operasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Prinsip-Prinsip Kesehatan Kerja
  • Peningkatan Kesadaran Tenaga Kerja Tentang Keselamatan dan Kesehatan serta Pendidikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Ceramah, Tanya Jawab
  • Diskusi

Kelas Pembinaan Ahli Muda K3 Lingkungan Kerja

Pelatihan ini dilaksanakan secara Blended training, teori online menggunakan aplikasi Zoom Meeting dan praktek offline di Jakarta/Bogor. Peserta akan bergabung dalam grup whatsapp dan akan diinfokan oleh tim admin.

Dokumen Persyaratan Pembinaan Ahli Muda K3 Lingkungan Kerja

  • Pendidikan Minimal D3 atau S1 dibuktikan dengan melampirkan ijazah
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas photo background merah
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  • Surat Keterangan Sehat dan Surat Rapid Antigen

Note :
Untuk biaya pelatihan silakan hanya di tujukan ke rekening Bank BCA/ Mandiri PT. Intersafe Prima Nusa.
Transaksi di luar rekening tersebut bukan menjadi tanggung jawab kami.

Head Office

Villa Bogor Indah III, Blok AB 5 No. 12, Kedung Halang, Bogor, West Java, Indonesia

intersafeprimanusa@gmail.com

cs.intersafe@gmail.com

0251-7504144

Branch Office

Diamond Park Residence, Blok A2 No. 8, Sedati, Sidoarjo, East Java, Indonesia

Bumi Inti Persada Blok E No. 4, Purwakarta, West Java

Jl. Matahari 1 RT 10 Kel. Selamat, Kec. Danau Sipin, Kota Jambi

© PT. Intersafe Prima Nusa 2023. All Rights Reserved.
by NazwaGraha