Sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Kepmenakertrans No. Kep – 75/MEN/2002 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) No. SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja dan Permenaker No. Per – 02/MEN/1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, maka perusahaan berkewajban untuk memiliki tenaga teknisi K3 bidang kelistrikan yang kompeten dan bersertifikasi guna mencegah terjadinya kecelakaan akibat bahaya listrik ditempat kerja.
Listrik sudah menjadi kebutuhan dalam melakukan aktifitas sehari-hari. Pemanfaatannya sudah dapat diaplikasikan dengan berbagai macam alat elektronik. Namun dibalik itu listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan baik orang maupun lingkungan atau keamanan bangunan beserta isinya. Maka dari itu setiap tenaga kerja yang berhubungan dengan listrik dalam pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik harus memiliki pengetahuan dan keterampilan K3 yang dibuktikan dengan sertifikat k3 dan surat izin operasional.
Pelatihan ini dilaksanakan secara Blended training, teori online menggunakan aplikasi Zoom Meeting dan praktek offline di Jakarta/Bogor. Peserta akan bergabung dalam grup whatsapp dan akan diinfokan oleh tim admin.
Note :
Untuk biaya pelatihan silakan hanya di tujukan ke rekening Bank BCA/ Mandiri PT. Intersafe Prima Nusa.
Transaksi di luar rekening tersebut bukan menjadi tanggung jawab kami.
Villa Bogor Indah III, Blok AB 5 No. 12, Kedung Halang, Bogor, West Java, Indonesia
intersafeprimanusa@gmail.com
cs.intersafe@gmail.com
0251-7504144
Diamond Park Residence, Blok A2 No. 8, Sedati, Sidoarjo, East Java, Indonesia
Bumi Inti Persada Blok E No. 4, Purwakarta, West Java
Jl. Matahari 1 RT 10 Kel. Selamat, Kec. Danau Sipin, Kota Jambi
© PT. Intersafe Prima Nusa 2023. All Rights Reserved.
by NazwaGraha