Pelatihan Auditor Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Auditor SMK3) adalah program Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mempersiapkan tenaga teknis yang berkeahlian khusus dan independen untuk melaksanakan audit SMK3. Pelatihan Auditor SMK3 merupakan bentuk seleksi atau pembinaan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang telah menjadi Ahli K3 Umum, telah mengikuti pelatihan auditor SMK3 dan berminat menjadi auditor SMK3 sebagaimana yang dimaksud dalam Permenaker No 26 Tahun 2014. Waktu pelaksanaan pembinaan auditor SMK3 akan berlangsung selama 40 jam pelajaran efektif.
Pembinaan ini berguna untuk mengetahui sejauh mana penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 dan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan K3 dibutuhkan sebuah alat ukur berupa Audit SMK3.
Yang dimaksud Audit SMK3 pada PP 50 Tahun 2012 Bab I Pasal 1 No. 7 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
Pelatihan ini dilaksanakan secara online atau daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Peserta akan bergabung dalam grup whatsapp dan akan diinfokan oleh tim admin.
Note :
Untuk biaya pelatihan silakan hanya di tujukan ke rekening Bank BCA/ Mandiri PT. Intersafe Prima Nusa.
Transaksi di luar rekening tersebut bukan menjadi tanggung jawab kami.
Villa Bogor Indah III, Blok AB 5 No. 12, Kedung Halang, Bogor, West Java, Indonesia
intersafeprimanusa@gmail.com
cs.intersafe@gmail.com
0251-7504144
Diamond Park Residence, Blok A2 No. 8, Sedati, Sidoarjo, East Java, Indonesia
Bumi Inti Persada Blok E No. 4, Purwakarta, West Java
Jl. Matahari 1 RT 10 Kel. Selamat, Kec. Danau Sipin, Kota Jambi
© PT. Intersafe Prima Nusa 2023. All Rights Reserved.
by NazwaGraha